Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kota Semarang Diperiksa KPK

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Semarang diberitakan bahwa Sejumlah pimpinan badan dan dinas di lingkup Pemerintah Kota Semarang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Para pejabat tersebut dimintai keterangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan yang terletak di kompleks Balai Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik KPK memasuki ruangan tersebut dan meminta pejabat-pejabat tersebut satu per satu untuk memberikan keterangan di dalam salah satu ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan.

Dari pengamatan, beberapa pejabat yang dimintai keterangan termasuk Kepala Dinas Tata Ruang, Irwansyah, Kepala Diskominfo, Sunarto,

Baca Juga :  Bitcoin Sentuh Level Tertinggi, Hati-Hati Profit Taking

serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Joko Hartono, telah masuk ke dalam ruangan tersebut.

Saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai hubungan pemeriksaan para pejabat tersebut dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Pemkot Semarang, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Balai Kota Semarang.

Sebelumnya, KPK telah mengindikasikan bahwa penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Ketiga kasus tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Baca Juga :  Dukungan Aturan Baru untuk Retail Indonesia: Harapan dan Tantangan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa empat orang telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi ini.

Dua dari empat orang tersebut merupakan penyelenggara negara, sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta.

Dalam upaya untuk mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi ini, KPK terus melakukan langkah-langkah penyidikan yang intensif dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 June 2026 - 10:33 WIB

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Berita Terbaru

Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Olahraga

4 Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:27 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:08 WIB

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB