Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu hingga Sita Milyaran Rupiah

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran sindikat pengedaran uang palsu
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 1,19 miliar. 

 Dilansir dari DetikJatim pada Kamis (23/5/2024), sindikat ini ditangkap setelah polisi menerima aduan dari masyarakat.

 Laporan itu dilaporkan oleh seorang pedagang sapi di Kecamatan Diwek yang mengaku menerima pembayaran uang palsu senilai Rp 1,8 juta dari seorang bernama Imron Rosyadi atau IR (46).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan bahwa Imron ditangkap di rumahnya yang terletak di daerah Jombang pada Kamis (9/5). 

Baca Juga :  Soal Pengiriman Surat Suara ke Taipei Terlalu Cepat, Presiden Jokowi Buka Suara

Selanjutnya, polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 16,5 juta. 

“Kami kembangkan, IR ada 2 teman lagi, SK dan S. Kami pancing, SK dan S kami tangkap di RTH Mojoagung,” kata Sukaca.

Baca Juga:

Gelapkan Uang hingga 3 Miliar, Selebgram Asal Bandung Terancam Pidana 6 Bulan

SK atau Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto, dan S atau Sutarjo (58), warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik, juga ditangkap karena mendapatkan uang palsu dari Imron untuk mereka edarkan sendiri. 

Ketiga tersangka sudah mengedarkan uang palsu senilai Rp 50,2 juta dalam 1 bulan terakhir.

“Sisanya Rp 19,8 juta upal masih beredar di masyarakat. Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan upal,” jelasnya.

Baca Juga :  Calo Pendaftaran Akpol Tipu Pria di Makassar dengan Janji Palsu, Korban Kehilangan Rp 4,5 Miliar

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku Bambang. Ketika menggeledah rumahnya, petugas menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 1,14 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

Dari komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu yang totalnya mencapai Rp 1.190.200.000.

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB