KPK Periksa Tiga Pejabat Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pertamina pada hari Kamis terkait dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi ketiga yang diperiksa adalah Nining Kusmanetiningsih, seorang Junior Analyst Claim di PT Pertamina; Rukmi Hadihartini, Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Tafkir Husni, Vice President Integrated Supply Planning PT Pertamina.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik ​​masih mendalami keterangan yang diberikan para Saksi terkait proses rantai pasokan pembelian minyak bumi (minyak mentah) dan BBM (Mogas 88).

Baca Juga :  Cara Mudah Nonton Youtube Dapat Uang, Panduan dari Extra Cash Indonesia

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi keempat yang berinisial SH, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena adanya kendala teknis dalam surat pemanggilan yang dikembalikan kepada penyidik.

SH diketahui bernama Sri Hartati, mantan Assistant Manager Product Market Analyst di PT Pertamina, yang saat ini sudah pensiun.

Kasus ini bermula dari penetapan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, sebagai tersangka KPK.

Penetapan tersangka terhadap Bambang telah diumumkan sejak 10 September 2019. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum digantikan pada tahun 2015.

Dalam perkara konstruksi, KPK mengungkapkan bahwa Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Baca Juga :  Tiga Remaja Pengangguran Ditangkap karena Membobol Kafe dan Mencuri Pakaian Senilai Rp 58 Juta

Sebelumnya, pada tahun 2008, saat masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL), sebuah perusahaan yang menjadi rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bersama sejumlah pejabat PES, Bambang diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya adalah Emirates National Oil Company (ENOC),

sebuah National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk ikut tender dan kemudian menjadi pengirim kargo untuk PES/PT Pertamina.

Namun KPK menduga bahwa keterlibatan ENOC hanyalah sebuah kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi persyaratan pengadaan, padahal minyak sebenarnya berasal dari KERNEL OIL.

Baca Juga :  Warga Desa Ringinputih Ponorogo Sambut Pemilu 2024 dengan Antusias, Benarkah Antri Sejak Pagi?

Lebih lanjut, Bambang diduga tetap mengarahkan agar NOC tersebut diundang meskipun mengetahui bahwa mereka bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Sebagai imbalan atas bantuannya kepada KERNEL OIL, Bambang diduga menerima uang sebesar 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.

Dalam hal ini, Bambang disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses hukum terhadap Bambang dan pihak terkait lainnya terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti tambahan oleh KPK.***

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat
Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terkait

Saturday, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 September 2025 - 16:38 WIB

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Cara Cek Hasil Seleksi PT KA

Berita

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 Sep 2025 - 16:44 WIB

Cara Mengatasi Gusi Bengkak

Lifestyle

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

Saturday, 20 Sep 2025 - 16:27 WIB

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB