15 Damkar Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Warung di Jakut, Apa Pemicunya?

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran warteg di Jakut
(Dok. Ist)

Kebakaran warteg di Jakut (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sebuah kebakaran merusak sejumlah bangunan warteg di Jalan Jembatan III Gang Karta, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dilaporkan bahwa 15 mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk mengatasi kejadian tersebut.

“Objek terbakar warung makan warteg. Alamat TKP Jalan Jembatan III Gang Karta Kompleks Ruko 25 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara,” demikian informasi yang disampaikan Command Center Damkar DKI Jakarta, Kamis (8/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar pada pukul 20.57 WIB dan segera mendapat respons dari petugas pemadam kebakaran yang segera menuju lokasi.

Proses pemadaman api kemudian dimulai pada pukul 21.11 WIB.

Untuk sementara, dugaan penyebab kejadian tersebut masih belum diketahui. Namun, berita menyatakan bahwa api berhasil dijinakkan sekitar pukul 21.26 WIB.

Baca Juga :  Komisi III DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih, Berikut Nama-Namanya

“Pengerahan unit 15 unit 75 personel,” jelasnya

Proses pendinginan masih berlangsung, dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui akar masalah dari kejadian tersebut.

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat

Olahraga

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

Thursday, 16 Oct 2025 - 18:33 WIB