Penurunan Harga Emas Antam: Update Terbaru dan Pajak yang Berlaku

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Pada Rabu, 9 Oktober 2024, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram, menjadikan harga per gramnya kini berada di angka Rp1.483.000.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya, pada Selasa, 8 Oktober 2024, harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai perubahan harga ini bisa diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian.

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.327.000 per gram.

Harga buyback ini merupakan harga yang akan diterima oleh konsumen ketika mereka menjual kembali emas batangan ke Antam.

Perlu diperhatikan bahwa dalam transaksi buyback, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga :  Golkar Beri Tugas ke Bobby Nasution untuk Maju di Pilgub Sumut

Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai penjualan emas yang dilakukan oleh konsumen.

Harga Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut ini adalah harga terbaru untuk berbagai varian berat emas batangan Antam pada 9 Oktober 2024:

– Untuk emas batangan dengan berat 0,5 gram, harganya kini sebesar Rp791.500.
– Emas dengan berat 1 gram dibanderol dengan harga Rp1.483.000.
– Emas 2 gram kini dijual seharga Rp2.906.000.

– Untuk emas dengan berat 3 gram, harganya mencapai Rp4.334.000.
– Emas batangan 5 gram dapat dibeli dengan harga Rp7.190.000.
– Emas dengan berat 10 gram dijual dengan harga Rp14.325.000.

– Emas batangan seberat 25 gram dihargai Rp35.687.000.
– Untuk emas batangan 50 gram, harga jualnya sebesar Rp71.295.000.
– Emas batangan 100 gram dihargai Rp142.512.000.

Baca Juga :  Doa dan Keutamaan Menuntut Ilmu: Jalan Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

– Emas dengan berat 250 gram bisa didapatkan dengan harga Rp356.015.000.
– Emas batangan seberat 500 gram dijual dengan harga Rp711.820.000.
– Dan untuk emas dengan berat 1.000 gram, harganya mencapai Rp1.423.600.000.

Pajak yang Dikenakan untuk Pembelian Emas

Tak hanya dalam penjualan kembali emas, pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan.

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari total transaksi.

Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli.

Bukti ini merupakan tanda bahwa pajak atas pembelian emas telah dipotong dan dilaporkan oleh pihak penjual.

Faktor Penentu Harga Emas

Fluktuasi harga emas di pasar, termasuk harga emas Antam, dipengaruhi oleh berbagai faktor global, seperti perubahan nilai tukar mata uang, kondisi ekonomi dunia, serta kebijakan moneter yang diterapkan oleh berbagai negara.

Baca Juga :  Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan 2025: Apa Dampaknya pada Tagihan Pajak Anda?

Permintaan emas dari sektor industri, perhiasan, dan investasi juga turut memengaruhi pergerakan harga emas di pasaran.

Di Indonesia, emas Antam menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia.

Selain memiliki sertifikat resmi, emas Antam juga diakui karena kualitasnya yang terjamin, sehingga mudah diperjualbelikan kembali dengan harga yang kompetitif.

Penurunan harga emas pada 9 Oktober 2024 ini dapat menjadi kesempatan bagi para investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah.

Namun, bagi mereka yang ingin menjual emasnya, penurunan ini tentu perlu diperhatikan untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas yang telah dilakukan.

Dengan terus memantau perkembangan harga emas melalui sumber yang terpercaya, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijaksana dan menguntungkan.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB