Dukung Paslon Tunggal, KPU Pasuruan Sediakan Alat Peraga Kampanye Gratis

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentuk dukungan KPU Pasuruan terhadap calon tunggal (Dok. Ist)

Bentuk dukungan KPU Pasuruan terhadap calon tunggal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKPU Kota Pasuruan telah memberikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara gratis kepada pasangan calon (paslon) tunggal Pilwali, Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi.

Menurut pantauan awak media, APK sudah mulai dipasang di beberapa lokasi, sementara BK diserahkan kepada tim paslon untuk digunakan dalam kampanye mereka.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, menjelaskan bahwa KPU menyediakan APK dan BK gratis untuk membantu paslon dalam kampanye mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU memfasilitasi APK dan BK gratis bagi paslon,” kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, Selasa (15/10).

Jenis APK yang diberikan meliputi 5 baliho, 68 banner, dan 80 umbul-umbul. Sedangkan BK terdiri dari 7.440 lembar pamflet, 1.860 lembar poster, 7.440 lembar selebaran, dan 23.100 lembar leaflet.

Baca Juga :  Pecalang Istri, Penjaga Pura dari Kalangan Wanita yang Kini Hadir di Bali

Nanang menambahkan bahwa selain dari KPU, paslon dan tim kampanye juga dapat menambah APK dan BK mereka sendiri. Namun, semua materi APK dan BK yang ingin dicetak harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu.

“Jumlah penambahan maksimal 200 persen dari jumlah APK atau BK yang difasilitasi KPU,” jelas Nanang.

Pilwali Pasuruan diikuti oleh satu paslon, yaitu Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, yang didukung oleh seluruh partai politik di parlemen dan non-parlemen. Mereka akan bersaing melawan kotak kosong dalam pemilihan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru