Dipenjara 1 Tahun, Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa (Dok. Ist)

Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama asli Fransiska Candra Novitasari, dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi terkait produksi film porno.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024, Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, atau hukuman tambahan 1 bulan penjara jika tidak mampu membayar denda.

Tiga pemeran lain dalam kasus yang sama, yaitu Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira, juga mendapatkan hukuman serupa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siskaeee menyatakan bersyukur karena hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2,5 tahun penjara.

Dia juga mengaku jera dan berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi setelah terlibat dalam kasus ini dua kali.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2024: Panduan dan Informasi Penting

“Kapok kapok kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat Hukum ketika memilih pekerjaan,” katanya

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap penyebaran konten pornografi di internet. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, termasuk sutradara Irwansyah yang juga bertindak sebagai produser, admin situs, serta pemilik rumah produksi.

Tersangka lain adalah JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai editor, AT sebagai teknisi suara, dan SE yang berperan sebagai sekretaris serta pemeran film.

Sutradara dan kru rumah produksi yang terlibat dalam pembuatan film porno berjudul Kramat Tunggak telah terlebih dahulu diadili dan saat ini menjalani hukuman.

Baca Juga :  Kejati Sebut Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Sempat Buat Penyelenggaraan Seni Fiktif hingga Rp15 M

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan keterlibatan 12 orang pemeran wanita dan pria dalam produksi film porno tersebut.

Para pemeran wanita yang terlibat, termasuk selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, dan lainnya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pemeran pria di antaranya adalah Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR, dan AG. Rumah produksi tersebut diketahui telah membuat 120 film porno sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta.

Penangkapan Siskaeee

Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di apartemennya di Yogyakarta setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi akhirnya melakukan upaya paksa untuk menangkapnya setelah dia tidak kooperatif.

Baca Juga :  7 Keutamaan Tadarus Al Qur'an di Bulan Suci Ramadhan, Apa Saja?

Setelah ditangkap, Siskaeee menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dia sempat meminta penangguhan penahanan, namun permohonannya ditolak karena dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Siskaeee juga sempat mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka, namun usahanya gagal.

Akhirnya, setelah pemberkasan selesai, kasus ini berlanjut hingga persidangan dan Siskaeee bersama para pemeran lainnya divonis 1 tahun penjara.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru