Rugikan Negara hingga Rp 400 M, Tom Lembong ditetapkan Tersangka dalam Kasus Impor Gula

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 yang masih dibawah kepemimpinan Tom Lembong.

Kejagung menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik ini.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan seorang individu berinisial DS. Keduanya saat ini ditahan.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Usulkan Beasiswa untuk Anak Betawi jika Dapat Mandat Jabat Sebagai Gubernur Jakarta

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Menurut Qohar, impor gula tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula pada tahun 2015, dan kegiatan impor ini dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai.

Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam produksi gula kristal mentah tersebut, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga :  Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

Selain itu, terdapat dugaan adanya kolusi dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin dari Kemendag pada masa itu.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru