SwaraWarta.co.id – Jangan kaget dulu, ladies. Isu pembalut kena pajak DJP memang sempat viral dan bikin banyak orang geleng-geleng kepala.
Pasalnya, produk yang jelas-jelas merupakan kebutuhan biologis primer perempuan ini nyatanya tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara dan menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP).
Lalu, berapa sebenarnya pajak yang dibebankan? DJP menjelaskan bahwa untuk barang non-mewah, tarif PPN nominalnya adalah 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen. Jadi, jika harga pembalut Rp 20.000, komponen pajak yang “menempel” di dalamnya kurang lebih Rp 2.200.
Alasan DJP memajaki pembalut pun cukup teknis. Dalam keterangan resminya, DJP menyebut bahwa pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas bebas pajak selama ini hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu seperti beras, jagung, telur, dan sayur-sayuran. DJP juga menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan pajak khusus perempuan atau “pajak menstruasi”, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.
Meski begitu, polemik pembalut kena pajak DJP tak serta-merta surut. Pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memperparah period poverty atau kemiskinan menstruasi, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Argumen lain menyoroti bias gender, karena hanya perempuan yang menanggung beban pajak atas produk yang tak bisa dihindari ini. Sejumlah pihak pun mendesak agar pembalut dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN, sejajar dengan buku yang mendapat fasilitas serupa karena manfaat sosialnya.
Hingga kini, wacana pembebasan PPN pembalut masih menjadi perdebatan antara keadilan sosial dan penerimaan negara. Bagi konsumen, yang terpenting adalah transparansi: harga pembalut yang tertera di rak sejatinya sudah mengandung beban pajak efektif 11 persen. Jadi, sudah siap membayar “pajak biologis” ini setiap bulan?

















