Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komplotan pencuri sepeda motor yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap oleh polisi. 

Mereka berhasil menyita sembilan motor berbagai merek sebagai barang bukti. Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya pencurian motor di sebuah rumah kos di Jakarta Selatan pada Minggu, 14 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat orang yang ditangkap ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Sabtu

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ciledug Raya arah Tangerang, dan tim berhasil menangkap satu orang pelaku saat melakukan pengejaran. 

Baca Juga :  143 Juta Warga Aktif di Medsos, Gubernur Khofifah Ingatkan Bijak Bermedia dan Waspadai Hoaks!

Baca Juga:

Nyamar Jadi ASN, 2 Pria Nekat Curi Motor di Kantor DPRD Pasuruan

Setelah diinterogasi, dia langsung mengaku bahwa dirinya bersama tiga orang pelaku lainnya telah mencuri beberapa motor.

“Pada saat diinterogasi mengakui benar laki-laki yang berinisial RM adalah salah satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor,” katanya

Keterangan dari pelaku pertama membuat petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tiga pelaku lainnya. 

Selanjutnya, tim berhasil menangkap ketiga pelaku laki-laki tersebut di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024.

Baca Juga:

Empat Pencuri di Ponorogo Berhasil Dibekuk Polisi, Begini Faktanya!

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam mencuri motor. Terdapat satu pelaku joki atau pengendara motor, satu orang mencuri motor menggunakan kunci palsu dan dua orang lagi bertugas sebagai juru pantau wilayah. 

Baca Juga :  Apa itu Snapdragon? Ini Pengertian hingga Fungsinya!

Karena perbuatannya, mereka akan dikenakan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” katanya

Barang bukti yang disita adalah sembilan unit sepeda motor berbagai merek, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru