Fantastis, Harvey Moeis Sebut Keluarganya Anut Tradisi Ini saat Kelahiran Anak

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idHarvey Moeis terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah, mengungkapkan dalam persidangan bahwa di keluarganya ada tradisi memberi kado emas pada saat kelahiran anak.

“Kemudian juga Saudara tahu ada logam-logam mulia ya kan yang disita juga itu ada banyak. Ini satu buah logam mulia Fine Gold 100 gram. Kemudian ada satu logam mulia bar 100 gram, dan seterusnya. Ini logam mulia siapa?” tanya jaksa.

Ia menyebutkan bahwa logam mulia yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini merupakan hadiah dari orang tua dirinya dan Sandra Dewi, yang diberikan pada saat kelahiran anak mereka.

“Itu hadiah dari orang tua kami untuk kelahiran anak. Itu tradisi, Yang Mulia,” jelas Harvey.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Harvey saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, jaksa menanyakan soal kepemilikan logam mulia tersebut, yang ternyata berasal dari tradisi pemberian hadiah dalam keluarganya.

“Hadiah dari orang tua?” tanya jaksa.

“Dari mertua saya, sama dari ibu saya,” ujar Harvey.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 14 Agustus, Harvey disebut sebagai wakil PT Refined Bangka Tin yang terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah.

Ia dituduh terlibat dalam praktik korupsi, mengatur pemurnian timah ilegal yang diambil dari wilayah tambang PT Timah.

Baca Juga :  Apel Pagi dan Persiapan Seleksi Kompetensi ASN di Pemdakab Bekasi

Jaksa menyebutkan bahwa Harvey melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya dan meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).

Perbuatan tersebut dikatakan telah menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim, seorang pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), dengan total Rp 420 miliar.

Selain itu, Harvey juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebutkan bahwa Harvey mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari dengan menggunakan rekening Ratih untuk keperluan sehari-hari.

TPPU lainnya termasuk pembelian barang mewah, seperti 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, serta aset dan properti mewah.

Baca Juga :  Perguruan Silat Trenggalek Deklarasi Damai, Komitmen Jaga Keamanan Pasca-Insiden Polsek Watulimo

Pembelian mobil-mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce, juga disebutkan dalam dakwaan.

Selain itu, Harvey dilaporkan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia di safe deposit box (SDB) atas nama Sandra Dewi, yang berisi uang asing senilai sekitar USD 400 ribu, serta beberapa batang emas dan logam mulia lainnya.

Berita Terkait

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Sepakat akan Mengelola Bersama Kawasan Ambalat
Wakil Ketua DPR RI Soroti Maraknya Pesantren Ilegal, Dorong Pemerintah Lakukan Transformasi Pendidikan Pesantren
Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai
Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol
Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Berita Terkait

Saturday, 28 June 2025 - 17:18 WIB

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK

Saturday, 28 June 2025 - 16:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Sepakat akan Mengelola Bersama Kawasan Ambalat

Saturday, 28 June 2025 - 15:20 WIB

Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai

Saturday, 28 June 2025 - 14:42 WIB

Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol

Saturday, 28 June 2025 - 14:37 WIB

Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Berita

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK

Saturday, 28 Jun 2025 - 17:18 WIB

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus

Teknologi

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus? Ternyata ini Penyebabnya!

Saturday, 28 Jun 2025 - 17:01 WIB