Hamil Tanpa Suami, Mahasiswa Sumenep Nekat Buang Bayi di Teras Masjid

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi yang membuang bayi di teras masjid (Dok. Ist)

Mahasiswi yang membuang bayi di teras masjid (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di teras Masjid Al-Kautsar, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Sumenep, pada Kamis (19/12).

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga saat hendak menunaikan salat asar. Saat ditemukan, bayi itu masih lengkap dengan ari-ari, terbungkus plastik, dan mukena yang diduga milik ibunya.

Setelah ditemukan, bayi tersebut langsung dibawa ke Polsek Pamolokan dan dirujuk ke RSUD Moh Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial D (21), warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa D merupakan seorang mahasiswi semester 7.

Baca Juga :  Hari Otonomi Daerah 25 April 2025: Ini Tema dan Makna Peringatannya

“Tersangka Mahasiswi semester 7” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/12).

Kepada polisi, ia mengaku membuang bayinya karena malu, sebab pria yang menghamilinya, berinisial A, tidak mau bertanggung jawab. Selama kehamilannya, D berusaha menutupi kondisinya dari keluarganya.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Tiga Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada Senin (23/12).

Atas perbuatannya, D terancam dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tanggung jawab dan dampak dari hubungan di luar nikah.

Polisi mengimbau agar masyarakat, khususnya para remaja, lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga moral.

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB