OJK Terapkan Batas Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait batas bunga harian pada pinjaman online yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini mengatur batas maksimum bunga yang bisa dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online, khususnya bagi pinjaman konsumtif dan produktif.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif yang lebih lama, yaitu dengan tenor lebih dari 6 bulan, bunga harian akan turun menjadi 0,2%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian maksimum yang diterapkan adalah 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.

Baca Juga :  Baim Wong Berduka, Ayahnya Johnny Wong Meninggal Dunia

Untuk pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah, batas bunga harian tetap 0,1% baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengatur soal pemberi dana pada pinjaman online. Pemberi dana profesional, seperti lembaga keuangan atau perusahaan besar, akan memiliki ketentuan khusus.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional, dengan batas maksimal penempatan dana 20% dari total penghasilan mereka.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional, seperti orang biasa dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, hanya bisa menempatkan maksimal 10% dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara pinjaman online.

Baca Juga :  Siswa di Palembang Keluhkan Menu Makan Bergizi Gratis: Saya Tidak Suka

Pemberi dana non-profesional ini juga akan memiliki batasan yang lebih ketat terkait total dana yang dapat dipinjamkan dalam ekosistem pinjaman online.

 

OJK juga menetapkan syarat bahwa pemberi dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penerima dana harus memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pinjaman online, memastikan keamanan dan keadilan bagi para peminjam serta pemberi dana. Penyedia layanan pinjaman online diminta untuk mempersiapkan diri agar aturan baru ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru