Terlibat Korupsi Timah, Ini Dia Modus yang Dilakukan Helena Lim

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Helena Lim (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Sebuah kasus dugaan korupsi terjadi dalam bisnis tambang timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HLN sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI Kuntadi di Jakarta, Selasa, (26/3).

Kerugian negaranya mencapai Rp 271,06 triliun! Salah satu tersangkanya adalah selebgram bernama Helena Lim yang juga Manajer PT QSE. 

Baca Juga :  KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud

Dia diduga memberikan bantuan dalam pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan tambang timah. 

“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” sambungnya

Helena Lim awalnya hanya dijadikan saksi, tapi karena ada bukti kuat, tim penyidik naikkan statusnya jadi tersangka.

Modus korupsi ini dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya menguntungkan Helena Lim dan orang-orang yang dirugikan. 

Kerugian negaranya belum termasuk kerugian keuangan yang lebih besar. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Helena Lim dan tiga orang dari PT Timah Tbk. 

Akibat perbuatannya, para pelaku diijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Beberapa tersangka telah ditahan.

Berita Terkait

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen
Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta
Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda
Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 10:17 WIB

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

Wednesday, 18 June 2025 - 10:04 WIB

Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda

Wednesday, 18 June 2025 - 09:19 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Gaet Beto (Dok. Ist)

Berita

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 Jun 2025 - 10:17 WIB