Promosikan Situs Judi, Tiga Bandar Togel Online Diciduk di Muara

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga bandar togel yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Tiga bandar togel yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap praktik judi togel yang marak di kawasan Pasar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tiga orang pelaku yang menjadi bandar judi online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga pelaku berinisial PR, MY, dan L. Mereka diketahui mempromosikan dan mengajak orang-orang di sekitar Pasar Muara Baru untuk bermain judi togel secara online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita kertas catatan berisi angka-angka taruhan yang dikumpulkan dari warga sekitar.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, para pelaku ini berperan sebagai penghubung antara pemain dan situs judi online.

Baca Juga :  Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

“Yang mereka pasarkan dua di antaranya adalah situs Partai Togel dan Bandar Colok. Mereka menerima keuntungan 10 persen dari hasil kemenangan para pemain togel yang memasang di situs yang mereka pasarkan,” ujar Martuasah, Rabu (4/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah karena aktivitas judi online di sekitar pasar tersebut.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis judinya, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu hasil dari para pemain.

Ketiga pelaku diketahui bertugas mengumpulkan uang taruhan dan mencatat angka-angka yang dipasang oleh para pemain, kemudian menyetorkannya ke situs judi online yang mereka promosikan.

Baca Juga :  Peluang Karir Terbaru di PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing: Tersedia 28 Posisi untuk Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru