Kurator Putuskan PHK 11.000 Buruh Sritex, Wamenaker Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terpengaruh PHK (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terpengaruh PHK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Menurut Immanuel, yang akrab disapa Noel, seharusnya Kurator bisa mencari cara lain untuk menyelamatkan perusahaan, seperti mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) agar para pekerja tidak kehilangan pekerjaan.

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Noel dalam keteranganya, Sabtu (1/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa jika sebuah perusahaan masih bisa bertahan dan bangkit dari kebangkrutan, maka seharusnya PHK bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga :  PT Taspen Gelar Mudik Gratis 2025, Simak Cara Daftarnya!

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama kementerian terkait dan manajemen Sritex sebenarnya telah berupaya mempertahankan operasional perusahaan agar tidak sampai gulung tikar.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sritex dan tiga anak usahanya bangkrut atau mengalami insolvency, yaitu kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang tepat waktu.

Karena itu, Kurator mengambil langkah pemberesan, yakni menjual aset perusahaan untuk melunasi kewajiban utangnya. Namun, sebelum tahap ini dilakukan, lebih dari 10.000 pekerja telah terkena PHK.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujarnya.

Baca Juga :  Profil Wasit Pertandingan Bahrain vs Indonesia: Ahmed Al Kaf, Sang Pengadil Tegas dari Oman

Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Pemerintah pun berjanji akan membantu mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru