7 Cara Menambahkan Musik di Status WA: Bikin Status Makin Seru!

- Redaksi

Monday, 17 March 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menambahkan Musik di Status WA

Cara Menambahkan Musik di Status WA

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menambahkan musik di status WA?  Status WhatsApp (WA) kini tak lagi sekadar teks atau foto. Dengan fitur baru, Anda bisa menambahkan musik favorit ke status WA, lho!

Sehingga, story ataupun status WA kamu menjadi terlihat menarik, karena bisa ditambahkan musik atau lagu di dalam story tersebut.

Berikut ini cara menambahkan musik di status WA dengan mudah!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pastikan Aplikasi WA Sudah Diperbarui

Fitur tambah musik ini tersedia di versi terbaru WA. Pastikan aplikasi WA Anda sudah diperbarui ke versi terkini melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  1. Buka Tab Status dan Pilih Ikon Musik

Buka aplikasi WA, lalu masuk ke tab “Status”. Pilih ikon musik yang terletak di bagian atas layar. Anda akan melihat daftar lagu yang tersedia.

  1. Pilih Lagu yang Diinginkan

Pilih lagu yang ingin Anda tambahkan ke status WA. Anda bisa mencari lagu berdasarkan judul, artis, atau genre.

  1. Atur Bagian Lagu yang Ingin Digunakan

Setelah memilih lagu, Anda bisa mengatur bagian lagu mana yang ingin digunakan. Geser bilah pemutar untuk memilih bagian yang pas.

  1. Tambahkan Foto atau Video (Opsional)

Anda juga bisa menambahkan foto atau video ke status WA bersama dengan musik. Pilih ikon kamera atau galeri untuk menambahkan media.

  1. Tambahkan Keterangan (Opsional)

Tambahkan keterangan atau teks pada status WA Anda. Anda bisa menulis lirik lagu, pesan, atau apa pun yang ingin Anda sampaikan.

  1. Bagikan Status WA

Setelah semuanya siap, klik tombol “Kirim” untuk membagikan status WA Anda dengan musik.

Baca Juga :  WhatsApp Hadirkan Fitur Baru: Buat Stiker dari Swafoto dan Efek Kamera Menarik

Tips Tambahan:

  • Gunakan Musik yang Lagi Tren: Pilih lagu-lagu yang sedang populer agar status WA Anda lebih menarik.
  • Sesuaikan Musik dengan Konten: Pilih musik yang sesuai dengan foto atau video yang Anda tambahkan.
  • Manfaatkan Fitur Lirik: Beberapa lagu menyediakan fitur lirik yang bisa Anda tampilkan di status WA.
  • Gunakan Aplikasi Edit Video: Jika ingin lebih leluasa dalam menambahkan musik, Anda dapat mengedit video terlebih dahulu menggunakan aplikasi edit video, lalu mengunggahnya ke status WA.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat status WA yang lebih hidup dan ekspresif. Selamat mencoba!

 

 

Berita Terkait

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah
4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Cepat
4 Tips Cara Mendapatkan Akun FF Secara Gratis yang Aman dan Anti Tipu-Tipu
4 Cara Mendapatkan Uang dari Melolo: Panduan Cuan Lewat Link Shortener!
Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Social Security Number (SSN) dengan Mudah
4 Cara Cek Kuota Axis Terbaru 2026: Mudah, Cepat, dan Akurat
5 Cara Mengatasi Hotspot yang Tidak Bisa Dinyalakan di Hp Android dan iOS

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 09:00 WIB

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah

Wednesday, 7 January 2026 - 08:00 WIB

4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!

Monday, 5 January 2026 - 15:27 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Sunday, 4 January 2026 - 14:24 WIB

4 Tips Cara Mendapatkan Akun FF Secara Gratis yang Aman dan Anti Tipu-Tipu

Sunday, 4 January 2026 - 08:15 WIB

4 Cara Mendapatkan Uang dari Melolo: Panduan Cuan Lewat Link Shortener!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB