Pria di Lamongan Ditangkap Polisi Usai Curi Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pencurian kotak amal di Makam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria di Lamongan, M Thoyyib (34), telah ditangkap oleh polisi karena mencuri kotak amal peziarah di Makam Syekh Maulana Ishaq di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria ini mencuri kotak amal pada hari Jumat sebelum berbuka puasa. Pencurian ini terungkap setelah seorang pengurus komplek makam melaporkannya ke polisi. 

“Kejadian pencurian uang kotak amal tersebut kali pertama diketahui saksi yang adalah seorang pengurus komplek makam Syekh Maulana Ishaq yang bernama Suswanto,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Minggu (17/3). 

“Pihak pengelola makam mendapati kejadian ini bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 dan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 25,6 juta Kejadian terakhir ini kemudian dilaporkan Polsek Paciran,” terangnya

Baca Juga :  KPK Ungkap Alasan Lakukan OTT Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mereka menemukan kotak amal berukuran 50cm x 70cm di sekitar lokasi dengan engsel rusak dan uang di dalam kotak telah hilang. 

Pelaku dihadapkan pada penyidik polisi dan mengaku semua tindakannya. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti seperti obeng, uang Rp 19.500, dan sisa uang hasil pencurian kotak amal. 

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal. Pelaku mengakui jika uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari,” tandas Andi.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendirian atau melibatkan orang lain. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 25,6 juta dan terjadi selama dua tahun dari 2022 sampai 2024.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB