Grebek Rumah Selebgram Jombang, Polisi Berhasil Sita 151 Botol Miras

- Redaksi

Friday, 15 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penggrebekan rumah selebgram di Jombang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini, Tim Satreskoba Polres Jombang dari Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penggerebekan di rumah seorang selebgram berinisial ESW. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Diwek

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, penggerebekan pun dilakukan pada malam hari pada tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 151 botol minuman keras jenis anggur berbagai merek. 

Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah. Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Claudia Anjelica Pardosi, Mahasiswi yang Meninggal di Bus Jakarta-Jambi, Ini Jurusan dan Asalnya

Meskipun pelaku belum ditangkap, namun pihak kepolisian mengajak pelaku untuk datang ke kantor Polres Jombang guna dimintai keterangan terkait minuman beralkohol ilegal tersebut. 

“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/3)

Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin, sehingga melanggar Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dia melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya

Baca Juga :  Dina Mariana, Penyanyi dan Aktris Senior Indonesia Tutup Usia di 59 Tahun

ESW sendiri selain dikenal sebagai selebgram dengan pengikut sebanyak 10,9 ribu pengikut, juga berprofesi sebagai SPG rokok. 

Pengambilan tindakan ini dilakukan oleh Polsek Diwek dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang dalam rangka menegakkan hukum dan membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Setelah pelaku diperiksa, berkas tindak pidana ringan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang. 

“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkas kami kirim ke PN Jombang untuk sidang tipiring,” tandasnya

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru