Dosen UGM Tanggapi Kekerasan Terhadap Wartawan saat Demo hingga Sebut Fakta Ini

- Redaksi

Wednesday, 26 March 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami oleh wartawan Wildan Pratama dan Rama Indra saat meliput demonstrasi UU TNI di Surabaya.

“Berbasis siaran pers AJI Surabaya, menyimak fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis oleh aparat kepolisian di Surabaya,” kata Herlambang dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, tindakan polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi dan wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ucapnya.

Wiratraman menegaskan bahwa polisi harus menyadari bahwa mereka bukanlah preman, melainkan aparat penegak hukum yang harus bertindak profesional dan proporsional. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi harus diungkap dan diproses secara transparan, serta komandan yang bertanggung jawab harus diadakan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Asuransi TPL Jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK, Ini Kata Toyota

“Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.

Wiratraman juga menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No. 40/1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan memastikan bahwa kebebasan pers dan kebebasan sipil terjaga.

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terbaru