Pemerintah Perpanjang Waktu Kerja dari Rumah atau WFA ASN Hingga 8 April 2025

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah mengumumkan perpanjangan Waktu Kerja dari Rumah (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 April 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangannya seperti pada website KemenPAN-RB, Jumat (4/4/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, WFA ASN hanya berlangsung selama 4 hari, mulai dari 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Namun, melalui perubahan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, WFA ASN diperpanjang hingga Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga :  Hari Otonomi Daerah 25 April 2025: Ini Tema dan Makna Peringatannya

Pemerintah juga mengimbau agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Instansi pemerintah diharapkan dapat mengatur jadwal kerja yang efisien dan proporsional, serta menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” imbuh dia.

Berita Terkait

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru