Dipecat oleh Jokowi Arya Wedakarna Tetap Ngotot Ngantor

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Arya Wedakarna anggota DPD Bali yang dipecat Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, mengabaikan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut jabatannya. 

Meski telah dicopot, AWK tetap bekerja seperti biasa dan bahkan mengaku masih menerima gaji sebagai anggota DPD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu,” kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Pulau Rempang Ricuh, Lembaga Adat Melayu Riau Membuat Maklumat

Menurut AWK, Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi hanyalah merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh seorang presiden. 

Ia juga telah mengajukan keberatan atas keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan meminta penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP,” imbuh AWK.

Ia memperkirakan bahwa proses gugatan keberatannya di PTUN akan memakan waktu lama.

“Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pawang Ular dipatok Kobra hingga Tewas

AWK yakin bahwa apa yang ia lakukan selama ini adalah benar. Ia bahkan berharap agar para pejabat di Bali dapat mencontoh dirinya. 

Meskipun ia mengalami tantangan dalam karirnya sebagai anggota DPD, ia tetap teguh dengan keputusannya dan tetap bekerja seperti biasa dengan harapan bahwa masalahnya dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.

“Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Berita Terbaru

Cara Daftar Internet Rakyat

Teknologi

Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!

Monday, 24 Nov 2025 - 16:30 WIB

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana

Lifestyle

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

Monday, 24 Nov 2025 - 16:18 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026?

Berita

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 Nov 2025 - 16:10 WIB