Komisi II DPR RI Beri Respon Soal Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024

- Redaksi

Monday, 26 February 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rapat DPR RI Komisi II 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dalam internal Komisi II DPR RI, terdapat beragam tanggapan mengenai usulan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa anggota berharap agar dugaan kecurangan Pemilu dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, dan tidak perlu dibawa ke ranah politik. 

Namun, ada pula yang menilai bahwa wacana mengajukan hak angket di DPR penting dan bertujuan baik, dan seluruh pihak tidak perlu takut.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hujan Badai Terjang Cimahi: Pohon Tumbang, Mati Listrik, dan Jalur Kereta Whoosh Terganggu

Menurut situs web resmi DPR, komisi adalah alat kelengkapan DPR RI yang jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang.

Pada periode 2019-2024, DPR telah menetapkan jumlah komisi sebanyak 11, termasuk Komisi II yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa seluruh pihak tidak perlu takut dengan usulan penggunaan hak angket di DPR untuk menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024

Menurutnya, hak angket memiliki tujuan baik dalam menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Baca Juga :  Beredar Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Airlangga Hartanto

“Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini,” kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Yanuar menegaskan bahwa mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. 

Hak angket DPR adalah langkah konstitusional yang mencerminkan kepedulian DPR dan fungsinya sebagai pengawas hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. 

Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu tidak dapat hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Abdee Negara, Gitaris Slank, Alami Serangan Autoimun dan Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit

Sebab, eskalasi dugaan kecurangan Pemilu sangat luas dan kompleks.

“Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut,” ujar dia.

Berita Terkait

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terbaru