MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Selasa (29/4) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang serangan kehormatan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Menurut Castro, putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik. Hal ini berarti bahwa pejabat publik dan institusi diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik atau pengawasan dari masyarakat.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter

“Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate,” ujar dia

Castro juga menekankan bahwa konsep dasar pencemaran nama baik tidak seharusnya melekat pada jabatan, sehingga putusan MK ini dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di Indonesia.

Berita Terkait

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 10:55 WIB

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 12:10 WIB

Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Berita Terbaru