Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan

- Redaksi

Friday, 16 May 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh tim intelijen Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi pada 11 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal atau tanpa izin resmi (non prosedural).

Kedua WNI yang ditangkap adalah TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusron, pihak berwenang menemukan 23 warga Malaysia di lokasi tersebut. Mereka menggunakan visa ziarah (bukan visa haji) dan sudah memegang kartu haji palsu bernama Nusuk.

Baca Juga :  HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global

Saat ini, TK dan AAM ditahan di Kantor Polisi Al Ka’kiyah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 23 warga Malaysia tersebut telah dipulangkan dari Makkah.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Yusron.

Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah juga telah menemui kedua WNI tersebut setelah mendapatkan akses konsuler.

Dalam pertemuan itu, TK mengaku tidak bersalah dan mengatakan hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jamaah. TK mengaku tidak tahu-menahu soal kartu haji palsu dan hanya membantu logistik.

Sementara itu, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jamaah ke tempat belanja.

Baca Juga :  Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

KJRI Jeddah menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

Yusron juga mengingatkan semua WNI yang tinggal di Arab Saudi agar tidak terlibat atau mempromosikan haji tanpa izin resmi.

Ia menekankan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas, seperti denda hingga 100.000 riyal, hukuman penjara, bahkan deportasi, bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural. Serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Yusron menegaskan.

Berita Terkait

Macron dan Paus Leo XIV Sepakat Dukung Perdamaian di Ukraina dan Gaza
Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak
Atap Mushola Bahrul Ulum di Kediri Rusak Parah Diduga Disambar Petir
Penerimaan Siswa Baru di Ponorogo Tahun Ajaran 2025/2026 Dilakukan Secara Online, Tersedia Empat Jalur
Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Cepat
Pemerintah Kota Palembang Lakukan Antisipasi Kebakaran Hutan di Musim Kemarau
Wapres Gibran Ajak PUI Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Narkoba di Sumut
Longsor Timpa Rumah Warga Ponorogo, TNI Gerak Cepat
Tag :

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 15:34 WIB

Macron dan Paus Leo XIV Sepakat Dukung Perdamaian di Ukraina dan Gaza

Friday, 16 May 2025 - 15:30 WIB

Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

Friday, 16 May 2025 - 15:20 WIB

Atap Mushola Bahrul Ulum di Kediri Rusak Parah Diduga Disambar Petir

Friday, 16 May 2025 - 15:18 WIB

Penerimaan Siswa Baru di Ponorogo Tahun Ajaran 2025/2026 Dilakukan Secara Online, Tersedia Empat Jalur

Friday, 16 May 2025 - 15:14 WIB

Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Cepat

Berita Terbaru