3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

- Redaksi

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

SwaraWarta.co.id – Memiliki dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan adalah aset berharga untuk masa depan.

Namun, bagaimana jika Anda membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak atau telah memasuki masa pensiun? Proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya.

Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan-tahapan penting agar dana JHT Anda dapat dicairkan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara umum, peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris).
Baca Juga :  QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN

Pastikan Anda telah memenuhi salah satu syarat di atas sebelum melanjutkan proses pencairan.

Dokumen-dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kerja atau PHK (jika ada), dan buku tabungan juga perlu disiapkan dengan lengkap.

Langkah-Langkah Praktis Mencairkan Dana JHT

Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengikuti beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

  1. Pencairan Secara Online (Lapaspik): BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online Lapaspik (Layanan Pengajuan Klaim Secara Elektronik) yang memungkinkan Anda mengajukan klaim dari mana saja. Anda perlu mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan data diri dan dokumen yang diunggah sesuai dan valid.
  2. Pencairan Secara Offline (Kantor Cabang): Jika Anda memilih cara manual, Anda dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrean untuk pengajuan klaim dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengajuan.
  3. Pencairan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Aplikasi JMO juga menyediakan fitur untuk pengajuan klaim JHT dengan beberapa persyaratan tertentu. Pastikan aplikasi JMO Anda telah diperbarui ke versi terbaru.
Baca Juga :  Contoh Nyata Tentang Bagaimana Pengendalian Inflasi dapat Mempengaruhi Perekonomian Suatu Negara

Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan. Proses pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Penting untuk selalu memantau status pengajuan Anda melalui kanal yang telah Anda gunakan. Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, proses pencairan dana JHT Anda akan berjalan dengan mudah dan efisien.

 

Berita Terkait

Harga Emas Antam pada Minggu 18 Mei 2025 Mengalami Anjlok
Waisak 2025 Bawa Berkah untuk Sejumlah UMKM di Borobudur
Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.100 Triliun di Awal 2025, BI Pastikan Masih Aman
Tak Lagi Impor, Indonesia Bikin Harga Beras Dunia Anjlok
Microsoft Akan PHK Ribuan Karyawan di Tengah Laba yang Meningkat
PHK Panasonic Global: Indonesia Aman, Tapi Nasib Industri Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
Kemenperin Pastikan PHK Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia
Samuel Wattimena Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Lewat Festival Kuliner

Berita Terkait

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

Sunday, 18 May 2025 - 13:48 WIB

Harga Emas Antam pada Minggu 18 Mei 2025 Mengalami Anjlok

Sunday, 18 May 2025 - 08:59 WIB

Waisak 2025 Bawa Berkah untuk Sejumlah UMKM di Borobudur

Friday, 16 May 2025 - 09:17 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.100 Triliun di Awal 2025, BI Pastikan Masih Aman

Thursday, 15 May 2025 - 16:07 WIB

Tak Lagi Impor, Indonesia Bikin Harga Beras Dunia Anjlok

Berita Terbaru