COBA Saudara Analisa Konsep Plea Bargaining Dikaitkan Dengan Pemeriksaan Acara Singkat, Kemudian Apa Perbedaan Konsep Plea Bargaining

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisis Konsep Plea Bargaining dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia

RUU KUHAP mengusulkan penerapan konsep plea bargaining sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur khusus. Konsep ini perlu dikaji secara mendalam, khususnya kaitannya dengan pemeriksaan acara singkat dan perbedaannya dengan restorative justice.

Plea Bargaining dalam RUU KUHAP dan Pemeriksaan Acara Singkat

Plea bargaining, dalam Pasal 199 RKUHAP, merupakan pengakuan bersalah terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan, dengan imbalan hukuman lebih ringan daripada ancaman maksimal. Namun, berbeda dengan praktik di negara common law, RUU KUHAP tidak menekankan negosiasi intensif antara jaksa dan terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, plea bargaining lebih diarahkan pada pengakuan bersalah yang langsung menuju pemeriksaan acara singkat. Pemeriksaan acara singkat sendiri merupakan prosedur peradilan yang memungkinkan hakim memutus perkara pada hari persidangan pertama atau maksimal setelah dua kali persidangan. Prosesnya lebih sederhana dan efisien.

Hakim tunggal memimpin sidang tanpa musyawarah majelis hakim, dan putusan cukup dicatat dalam berita acara sidang. Ini sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan murah. Setelah penuntut umum membacakan dakwaan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, dan terdakwa mengakui kesalahannya, perkara dapat langsung dilimpahkan ke pemeriksaan singkat. Pengakuan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.

Baca Juga :  APA Saja Tantangan dan Peluang Yang Dihadapi GoTo Di Pasar Indonesia Yang Kompetitif?

Hakim wajib memastikan pengakuan sukarela dan memberi tahu hak-hak terdakwa, termasuk kemungkinan lama pidana. Hakim juga berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Plea bargaining dalam RUU KUHAP bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan.

Perbedaan Konsep Plea Bargaining dan Restorative Justice

Plea bargaining dan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan biasa, namun memiliki karakteristik dan tujuan berbeda.

Plea Bargaining

Plea bargaining adalah kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa yang mengakui kesalahannya, sehingga terdakwa menerima hukuman lebih ringan. Proses ini tetap melibatkan hakim dalam memeriksa dan memutuskan kesepakatan. Fokus utamanya adalah efisiensi proses peradilan dengan mengurangi waktu dan biaya persidangan.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Maluku Utara Beserta Senjata Tradisional Maluku Utara

Terdakwa mungkin kehilangan beberapa hak konstitusional, seperti hak untuk mengkonfrontasi saksi. Di Indonesia, negosiasi kurang intensif, cenderung “plea with no bargain“.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Restorative justice menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya adalah memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana dan mengembalikan harmoni sosial melalui dialog dan musyawarah.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil dan seimbang tanpa proses peradilan formal. Restorative justice fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan penjatuhan hukuman.

Di Indonesia, restorative justice banyak digunakan dalam kasus tindak pidana ringan, anak, perempuan, dan pecandu narkotika dengan ancaman hukuman ringan.

Perbedaan Utama Plea Bargaining dan Restorative Justice

Berikut ini tabel perbandingan antara plea bargaining dan restorative justice:

Aspek Plea Bargaining Restorative Justice
Fokus Pengakuan bersalah dan pengurangan hukuman Pemulihan hubungan dan kerugian korban
Proses Melibatkan penuntut umum, terdakwa, dan hakim Melibatkan pelaku, korban, keluarga, masyarakat, dan aparat hukum
Peran Hakim Memutus dan menyetujui kesepakatan Tidak selalu melibatkan proses pengadilan formal
Tujuan Efisiensi proses peradilan, mengurangi beban perkara Mencapai perdamaian dan pemulihan sosial
Hak Terdakwa Kehilangan beberapa hak konstitusional Pelaku bertanggung jawab secara sosial
Penerapan di Indonesia Dalam RUU KUHAP untuk perkara dengan ancaman ≤7 tahun Terbatas pada tindak pidana ringan, anak, dan kelompok khusus
Baca Juga :  Jawaban MasyaAllah Tabarakallah untuk Perempuan

Kesimpulan

Plea bargaining dalam RUU KUHAP merupakan inovasi hukum acara pidana yang mengakomodasi penyelesaian perkara cepat dan efisien melalui pemeriksaan singkat, dengan syarat terdakwa mengakui kesalahannya dan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. Konsep ini berbeda dari praktik di negara common law karena tidak mengedepankan negosiasi intensif.

Restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan hubungan sosial yang rusak, dengan melibatkan dialog dan musyawarah. Restorative justice lebih bersifat preventif dan rekonsiliatif. Plea bargaining dan restorative justice memiliki peran dan fungsi berbeda, namun dapat saling melengkapi dalam upaya meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kemanusiaan dalam penegakan hukum pidana.

Berita Terkait

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
ROTI Bantal MPLS 2025 Adalah? Ternyata Makanan Ini Jawaban Teka-Teki MPLS Roti Bantal
SUSUNAN Upacara Pembukaan MPLS 2025, Download PDF Teks Susunan Upacara Pembukaan MPLS 2025
15 CONTOH Program MPLS SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025, Kegiatan MPLS 2025 SD yang Menarik dan Edukatif
20 KATA KATA Untuk MPLS di IG Terbaru 2025 Singkat dan Berisi Penyemangat, Cocok Dijadikan Caption
CONTOH ID Card MPLS PAUD TK 2025 Desain Kreatif dan Lucu Lengkap Cara Membuat ID Card MPLS 2025
120 TEKA TEKI MPLS 2025 Snack dan Jawabannya, Kumpulan Teka-Teki MPLS Snack Terbaru 2025
BISKUIT Tahi Lalat MPLS 2025 Adalah? Ternyata Makanan Ini Jawaban Teka-Teki MPLS Biskuit Tahi Lalat
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 6 July 2025 - 14:27 WIB

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Saturday, 5 July 2025 - 19:16 WIB

ROTI Bantal MPLS 2025 Adalah? Ternyata Makanan Ini Jawaban Teka-Teki MPLS Roti Bantal

Saturday, 5 July 2025 - 19:11 WIB

SUSUNAN Upacara Pembukaan MPLS 2025, Download PDF Teks Susunan Upacara Pembukaan MPLS 2025

Saturday, 5 July 2025 - 19:06 WIB

15 CONTOH Program MPLS SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025, Kegiatan MPLS 2025 SD yang Menarik dan Edukatif

Saturday, 5 July 2025 - 19:01 WIB

20 KATA KATA Untuk MPLS di IG Terbaru 2025 Singkat dan Berisi Penyemangat, Cocok Dijadikan Caption

Berita Terbaru

Cara Reset HP OPPO

Teknologi

Cara Reset HP OPPO: Solusi Ampuh Atasi Masalah Performa

Sunday, 6 Jul 2025 - 15:40 WIB

Cara Transfer BCA ke GoPay

Teknologi

Cara Isi Gopay dari BCA dengan Mudah Tanpa Bantuan Orang Lain

Sunday, 6 Jul 2025 - 14:16 WIB

Cara Logout Netflix di TV

Teknologi

Mudah dan Gampang! Begini Cara Logout Netflix di TV

Sunday, 6 Jul 2025 - 12:26 WIB