Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung, tidak memberikan komentar apapun setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 11 jam.

Pantauan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (tanggal tidak disebutkan), Herry tetap diam meski para jurnalis sudah bertanya padanya dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Herry datang ke gedung KPK pukul 08.10 WIB dan keluar sekitar pukul 19.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Herry Jung sebelumnya menjabat sebagai General Manager di Hyundai Engineering and Construction. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.

Baca Juga :  Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Tiktok Bebas dari Jeratan Sanksi

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Pengusutan kasus terus dikembangkan. Pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan dana mencapai sekitar Rp51 miliar.

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya. Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu Herry Jung dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.

Baca Juga :  STY Out dari Pelatih Indonesia, Marcelino: Aku Kehilangan Duniaku

Dalam konstruksi perkara, Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Awalnya, suap yang dijanjikan bernilai Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan untuk proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Berita Terkait

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru

Apakah Blippi Masih Hidup

Berita

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 Jul 2026 - 10:44 WIB