Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung, tidak memberikan komentar apapun setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 11 jam.

Pantauan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (tanggal tidak disebutkan), Herry tetap diam meski para jurnalis sudah bertanya padanya dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Herry datang ke gedung KPK pukul 08.10 WIB dan keluar sekitar pukul 19.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Herry Jung sebelumnya menjabat sebagai General Manager di Hyundai Engineering and Construction. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Probolinggo

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Pengusutan kasus terus dikembangkan. Pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan dana mencapai sekitar Rp51 miliar.

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya. Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu Herry Jung dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.

Baca Juga :  Wanita di Bogor Lolos dari Penjambretan Usai Keluarkan Tendangan

Dalam konstruksi perkara, Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Awalnya, suap yang dijanjikan bernilai Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan untuk proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Berita Terkait

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:11 WIB

DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 10:26 WIB

Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Berita Terbaru