Dua Guru di Gunungkidul yang Kepergok Berbuat Mesum Akui Khilaf, Berikut Klarifikasinya

- Redaksi

Saturday, 27 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berbuat mesum (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dua orang guru SD di Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas di sekolah dan diberhentikan sementara mengajar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua guru yang melakukan aksi tidak senonoh tersebut mengakui kesalahannya. Bahkan, keduanya melaku khilaf.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa guru tersebut berasal dari program PPPK dan diangkat pada tahun 2022 dengan inisial E (41 tahun) dan N (39 tahun).

Klarifikasinya tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuannya spontan saat menunggu jam ekstra,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati kepada awak media,Jumat (26/1)

Saat ini, kedua guru tersebut masih aktif sebagai PPPK tetapi diberhentikan sementara mengajar di sekolah. Nunuk Setyowati masih menunggu keputusan dari BKPPD tentang status mereka. 

Baca Juga :  AHY Beri Respon Begini Soal All Eyes on Papua

Statusnya tidak mengajar kalau P3K-nya tetap sambil menunggu keputusan dari BKPPD,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Taufik Aminudin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Januari dan laporan baru diterima pada Senin, 22 Januari.

Berita Terkait

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 09:23 WIB

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Berita Terbaru

Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro

Teknologi

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal

Wednesday, 27 May 2026 - 12:41 WIB