Apa Itu Bantuan PBI JKN? Memahami Jaminan Kesehatan Nasional dengan Baik!

- Redaksi

Sunday, 29 June 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Apa itu bantuan PBI JKN? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia.

Di antara berbagai kategori kepesertaan JKN, terdapat satu segmen penting yang secara khusus menyasar masyarakat rentan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apa sebenarnya PBI JKN ini dan bagaimana mekanisme kepesertaannya? Mari kita ulas tuntas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu PBI JKN?

PBI JKN adalah kategori peserta JKN yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi warga negara yang kurang mampu.

Dengan kata lain, masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, tidak perlu pusing memikirkan biaya premi BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh negara.

Baca Juga :  Penggagalan Penyelundupan Rokok: Bea Cukai Surabaya Sita 73 Juta Batang Rokok Ilegal dari Uni Emirat Arab

Tujuan utama adanya PBI JKN adalah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan sekalipun, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Ini sejalan dengan amanat konstitusi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Siapa yang Berhak Menerima PBI JKN?

Penentuan siapa yang berhak menjadi peserta PBI JKN tidak sembarangan. Prosesnya melibatkan pendataan dan verifikasi yang ketat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selalu diperbarui secara berkala.

Kriteria utama adalah masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Charpentier Bangga Berkontribusi untuk Parma Meski Hasil Imbang

Penting untuk dicatat bahwa status PBI JKN bisa berubah seiring dengan perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Jika suatu keluarga dianggap sudah mampu, maka status PBI JKN-nya dapat dialihkan ke kategori lain atau harus membayar iuran secara mandiri.

Begitu pula sebaliknya, jika ada masyarakat yang sebelumnya mampu namun kini jatuh miskin, mereka bisa diusulkan untuk menjadi peserta PBI JKN.

Manfaat dan Mekanisme Pelayanan PBI JKN

Peserta PBI JKN mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya.

Mereka berhak atas pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pelayanan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.

Baca Juga :  Buntut Kasus Pasien Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi, Polisi Laporkan Dokter Ke Polisi

Prosedur dan alur pelayanan pun mengikuti standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menjadi peserta PBI JKN namun belum terdaftar, dapat melakukan pengecekan status di kantor Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi/website resmi BPJS Kesehatan dan Kemensos. Pengusulan nama untuk menjadi PBI JKN juga dapat dilakukan melalui desa/kelurahan setempat yang kemudian akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk diverifikasi.

Dengan adanya PBI JKN, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang merata dan berkeadilan di Indonesia.

 

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB