Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

- Redaksi

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

SwaraWarta.co.id – Intip gaji PPPK paruh waktu 2025. Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing-masing.

Skema ini menawarkan fleksibilitas dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari. Meski paruh waktu, pegawai tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Variasi Gaji Berdasarkan Daerah

Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi antarprovinsi, mengikuti perbedaan UMP:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • NTT: Rp 2.328.969.

Perbedaan signifikan ini mencerminkan penyesuaian dengan kondisi ekonomi daerah. Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan proporsional seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan keluarga, dan fasilitas pendukung kerja.

Peluang Pengembangan Karir

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jika menunjukkan kinerja baik, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji sesuai Perpres No. 11/2024, mulai dari Golongan I (Rp 1,9 juta) hingga Golongan XVII (Rp 7,3 juta).

Baca Juga :  WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya

Skema ini tidak hanya menjamin penghasilan layak, tetapi juga membuka jalan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi dalam pemerintahan dengan sistem kerja fleksibel.

Berita Terkait

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 09:29 WIB

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru