Resmi! Vonis Hukuman untuk Rafael Alun Trisambodo, 14 Tahun Penjara!

- Redaksi

Monday, 8 January 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dihukum 14 Tahun Penjara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id)

SwaraWarta.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menolak memberikan komentar terkait vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun dihadapkan pada banyak pertanyaan wartawan setelah pembacaan vonis, Rafael memilih untuk tetap bungkam.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, memutuskan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun, atas tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman pokok, Hakim juga menetapkan Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita, dengan ancaman tambahan hukuman 3 tahun jika jumlahnya tidak mencukupi.

Baca Juga :  Tetty Manurung, Ikon Seriosa Indonesia Berpulang

Rafael menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Rafael Alun hanya mengatakan: “Pikir-pikir, Yang Mulia,” sebelum memutuskan untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam pada Senin, 8 Januari 2024.

Rafael diwajibkan berdiri selama kurang lebih 18 menit ketika mendengarkan putusan.

Pembacaan putusan mencapai tahap akhir sekitar pukul 14.00 WIB, di mana Hakim Suparman Nyompa mengumumkan bahwa Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, waktu yang dibutuhkan untuk membacakan nasib aset-aset Alun yang disita membuat sidang berakhir pada pukul 14.33 WIB.

Baca Juga :  PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Jika Target Terpenuhi

Daftar aset yang disita cukup melimpah, sehingga Hakim memutuskan pada vonis dan membacakan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Hakim memberikan pertimbangan memberatkan bahwa Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan melibatkan fakta bahwa Rafael belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki status sebagai kepala keluarga.

Selain itu, masa pengabdian Rafael sebagai PNS selama 30 tahun juga dianggap sebagai hal yang meringankan.

Meskipun dihadapkan pada vonis yang berat, Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas dan tanpa memberikan jawaban terhadap pertanyaan wartawan.

Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima hukuman tampaknya masih menjadi pertimbangan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.***

Berita Terkait

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terbaru