Resmi! Vonis Hukuman untuk Rafael Alun Trisambodo, 14 Tahun Penjara!

- Redaksi

Monday, 8 January 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dihukum 14 Tahun Penjara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id)

SwaraWarta.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menolak memberikan komentar terkait vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun dihadapkan pada banyak pertanyaan wartawan setelah pembacaan vonis, Rafael memilih untuk tetap bungkam.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, memutuskan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun, atas tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman pokok, Hakim juga menetapkan Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita, dengan ancaman tambahan hukuman 3 tahun jika jumlahnya tidak mencukupi.

Baca Juga :  Menghantarkan Aroma yang Mewah: Dolce & Gabbana Velvet Vanilla

Rafael menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Rafael Alun hanya mengatakan: “Pikir-pikir, Yang Mulia,” sebelum memutuskan untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam pada Senin, 8 Januari 2024.

Rafael diwajibkan berdiri selama kurang lebih 18 menit ketika mendengarkan putusan.

Pembacaan putusan mencapai tahap akhir sekitar pukul 14.00 WIB, di mana Hakim Suparman Nyompa mengumumkan bahwa Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, waktu yang dibutuhkan untuk membacakan nasib aset-aset Alun yang disita membuat sidang berakhir pada pukul 14.33 WIB.

Baca Juga :  Brand Paling Berharga di 2023 Versi Forbes: Amazon di Puncak, Apple Turun

Daftar aset yang disita cukup melimpah, sehingga Hakim memutuskan pada vonis dan membacakan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Hakim memberikan pertimbangan memberatkan bahwa Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan melibatkan fakta bahwa Rafael belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki status sebagai kepala keluarga.

Selain itu, masa pengabdian Rafael sebagai PNS selama 30 tahun juga dianggap sebagai hal yang meringankan.

Meskipun dihadapkan pada vonis yang berat, Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas dan tanpa memberikan jawaban terhadap pertanyaan wartawan.

Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima hukuman tampaknya masih menjadi pertimbangan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB