Resmi! Vonis Hukuman untuk Rafael Alun Trisambodo, 14 Tahun Penjara!

- Redaksi

Monday, 8 January 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dihukum 14 Tahun Penjara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id)

SwaraWarta.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menolak memberikan komentar terkait vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun dihadapkan pada banyak pertanyaan wartawan setelah pembacaan vonis, Rafael memilih untuk tetap bungkam.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, memutuskan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun, atas tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman pokok, Hakim juga menetapkan Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita, dengan ancaman tambahan hukuman 3 tahun jika jumlahnya tidak mencukupi.

Baca Juga :  Ragam Kelebihan Samsung Galaxy Tab S9 Ultra

Rafael menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Rafael Alun hanya mengatakan: “Pikir-pikir, Yang Mulia,” sebelum memutuskan untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam pada Senin, 8 Januari 2024.

Rafael diwajibkan berdiri selama kurang lebih 18 menit ketika mendengarkan putusan.

Pembacaan putusan mencapai tahap akhir sekitar pukul 14.00 WIB, di mana Hakim Suparman Nyompa mengumumkan bahwa Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, waktu yang dibutuhkan untuk membacakan nasib aset-aset Alun yang disita membuat sidang berakhir pada pukul 14.33 WIB.

Baca Juga :  Terkuak, Begini Kronologi Penemuan Jenazah di Jalan Trans Sulawesi

Daftar aset yang disita cukup melimpah, sehingga Hakim memutuskan pada vonis dan membacakan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Hakim memberikan pertimbangan memberatkan bahwa Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan melibatkan fakta bahwa Rafael belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki status sebagai kepala keluarga.

Selain itu, masa pengabdian Rafael sebagai PNS selama 30 tahun juga dianggap sebagai hal yang meringankan.

Meskipun dihadapkan pada vonis yang berat, Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas dan tanpa memberikan jawaban terhadap pertanyaan wartawan.

Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima hukuman tampaknya masih menjadi pertimbangan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.***

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru