Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

- Redaksi

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam platform Coretax.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perubahan ini menuntut adaptasi cepat dalam hal administrasi pajak.

Memahami cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar status perpajakan tetap valid dan terhindar dari sanksi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sistem Coretax?

Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, otomatis, dan terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP. Bagi PNS, sistem ini mempermudah sinkronisasi data penghasilan yang tercatat di instansi pemerintah dengan akun pajak pribadi.

Baca Juga :  Terungkap Wanita Tewas di Hotel Kuningan Ternyata dibunuh Sosok Ini

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir 1721-A2: Bukti potong pajak yang diberikan oleh bendahara instansi.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Jika Anda belum melakukan aktivasi akun di sistem baru.
  3. Data Aset dan Kewajiban: Daftar harta dan utang hingga akhir tahun pajak.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Berikut adalah panduan praktis untuk mengisi SPT Anda:

  1. Login ke Portal Coretax Akses situs resmi DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  2. Pilih Menu “Pajak Saya” Setelah masuk ke dashboard, pilih opsi pelaporan SPT Tahunan. Sistem Coretax biasanya sudah menyediakan fitur pre-populated, di mana data dari formulir 1721-A2 Anda mungkin sudah muncul otomatis.
  3. Verifikasi Data Bukti Potong Periksa kembali apakah angka yang tertera pada sistem sudah sesuai dengan formulir fisik dari bendahara. Jika sesuai, Anda tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Isi Data Harta dan Utang Update daftar aset Anda (seperti rumah, kendaraan, atau tabungan) serta sisa kewajiban/utang jika ada. Coretax memudahkan proses ini dengan fitur copy data dari tahun sebelumnya.
  5. Kirim dan Unduh BPE Setelah semua data dianggap benar, lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS. Klik kirim, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah.
Baca Juga :  Miris Gadis Di Madiun Diperkosa Ayah Kandung, Kakek dan Juga Pamannya

Transisi ke sistem baru mungkin terasa menantang, namun cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sebenarnya jauh lebih ringkas berkat otomatisasi data. Pastikan Anda melapor sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari denda administratif.

 

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru