3 Selebgram di Surabaya Ditangkap Usai Tipu 45 Orang, Ini Modusnya!

- Redaksi

Saturday, 6 April 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 selebgram yang menipu banyak orang dengan modus investasi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga selebgram di Surabaya yaitu AD, MR, dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,8 miliar. 

Selebgram tersebut adalah pemilik CV Cuan Grup yang menawarkan skema investasi palsu dengan janji keuntungan yang fantastis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu kepada para korban. 

“Modus operasinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4). 

Baca Juga :  Pemerintah DKI Jakarta Kerahkan Ribuan Personal Satpol PP untuk Pengamanan Malam Tahun Baru

Dalam tawaran itu, dijanjikan keuntungan besar sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu investasi. 

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan seperti jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan atau jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.

Namun demikian, jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut adalah 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157. 

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. 

Para warganet yang menjadi followers CV Cuan Grup di Instagram sontak menjadi korban dalam investasi ini. 

“Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter

Baca Juga :  Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo

Akibat kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru