Soal Satpol PP di Garut Dukung Gibran, Mahfud MD Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 3 January 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Soal Satpol PP Garut Dukung Gibran-SwaraWarta.co.id (Sumber: X.com)

SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa aksi beberapa individu yang diduga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon wakil presiden dianggap melanggar aturan dan etika.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Satpol PP diangkat pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga seharusnya tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan politik.

Mahfud mengatakan: “Saya kira tidak seberani itu Satpol PP kalau tidak ada yang mendorong. Tinggal siapa yang mendorong melakukan itu, apakah orang luar atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, karena itu norak.”

Baca Juga :  Gelapkan Uang Toko, Kasir Kosmetik di Banten Diburu Polisi

Mahfud MD sendiri merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 di Pilpres 2024.

Video yang viral di media sosial menunjukkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video yang diunggah tersebut, mereka menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan seorang pemimpin muda di masa depan.

Kasat Pol PP Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa video tersebut dibuat oleh seorang anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang berinisial CS.

Eko menyebutkan bahwa semua anggota dalam video tersebut berstatus Non ASN (Tenaga Kerja Kontrak dan Sukarelawan).

Eko mengatakan: “Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden atau wapres atas nama FKBPPPN DPD Garut.”

Baca Juga :  Ketum PBNU Tunggu Surat Nonaktif Khofifah, Ini Alasannya!

Menurut Eko, pembuatan video dilakukan sebelum ditetapkannya Pasangan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam klarifikasinya, Eko menegaskan bahwa pembuatan video tersebut adalah inisiatif sendiri dari CS tanpa perintah atau arahan dari atasan maupun organisasi FKBPPPN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggota regu yang ada dalam video tersebut mengikuti secara spontan tanpa adanya perintah dari atasan atau organisasi.

Meskipun begitu, Eko memberikan sanksi kepada CS dan beberapa personel Satpol PP, seperti skorsing dari tugas dan tidak diberi gaji.

CS di skorsing selama tiga bulan, sementara anggota lainnya di skorsing selama satu bulan.

Eko menegaskan bahwa pejabat bidang trantibum dan ASN yang bertugas mengendalikan Pam Perkotaan mengetahui adanya pembuatan video tersebut setelah viral di media.

Baca Juga :  Gerinda dan PDIP Saling Rangkul Usai Revisi UU Pilkada Batal

Tindakan tersebut dianggap melanggar etika dan aturan, sehingga sanksi diberikan sebagai bentuk teguran terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai.

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan tentang independensi Satpol PP sebagai instansi yang seharusnya netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik.

Mahfud MD menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Semua pihak diingatkan untuk tidak menggunakan institusi publik untuk kepentingan politik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB