SwaraWarta.co.id – Bagaimana penomoran bangunan untuk keluarga/bangunan/usaha yang tidak ada di prelist? Memiliki alamat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah adalah hal krusial bagi setiap pemilik bangunan, baik itu rumah tinggal maupun tempat usaha.
Namun, sering kali terjadi masalah di lapangan di mana lokasi bangunan Anda tidak muncul dalam sistem prelist (daftar awal) saat pengajuan administrasi.
Jangan panik, kondisi ini cukup umum terjadi, terutama pada bangunan baru atau area pengembangan pemukiman.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan bangunan Anda mendapatkan penomoran resmi meskipun tidak ada di prelist.
Mengapa Lokasi Anda Tidak Ada di Prelist?
Sebelum masuk ke tahap pengajuan, penting untuk memahami penyebabnya. Biasanya, lokasi tidak terdaftar karena data di sistem belum diperbarui (update) atau karena bangunan tersebut berada di wilayah yang baru saja mengalami pemekaran wilayah/pemecahan sertifikat tanah.
Sistem prelist biasanya mengandalkan basis data yang sudah ada sebelumnya, sehingga perubahan fisik terbaru sering kali belum terbaca secara otomatis.
Langkah-Langkah Mengurus Penomoran Bangunan
Jika lokasi Anda tidak ditemukan, Anda perlu menempuh jalur administrasi manual dengan langkah-langkah berikut:
- Verifikasi Data Kepemilikan (Dokumen Utama)
Pastikan Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dokumen seperti sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah syarat mutlak. Dokumen ini menjadi dasar hukum bahwa bangunan Anda diakui secara administratif.
- Melapor ke Pengurus RT/RW Setempat
Langkah pertama yang paling efektif adalah melapor ke pengurus RT dan RW setempat. Mereka adalah otoritas paling depan yang memahami peta wilayah. Sampaikan bahwa lokasi bangunan Anda belum terdaftar di prelist sistem pemerintah. Pengurus setempat dapat memberikan surat keterangan domisili atau surat pengantar yang menyatakan bahwa benar terdapat bangunan di lokasi tersebut.
- Datangi Kantor Kelurahan atau Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, lanjutkan proses ke kantor Kelurahan/Desa. Bagian pelayanan publik di kelurahan memiliki akses untuk melakukan pembaruan data dasar. Ajukan permohonan penomoran bangunan dengan melampirkan bukti kepemilikan dan surat pengantar dari RT/RW. Kelurahan nantinya akan melakukan survei lapangan untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut.
- Koordinasi dengan Dinas Terkait (Dinas Penanaman Modal atau Disdukcapil)
Setelah kelurahan memberikan rekomendasi, proses selanjutnya mungkin memerlukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, tergantung pada tujuan penomoran (untuk usaha atau tempat tinggal).
Pentingnya Memiliki Alamat Terdaftar
Mendapatkan nomor bangunan bukan sekadar formalitas. Alamat yang terdaftar resmi memudahkan Anda dalam:
- Pengurusan Izin Usaha: Menjadi syarat utama dalam pembuatan NIB atau izin operasional lainnya.
- Layanan Publik: Memudahkan pengiriman pos, kurir, dan layanan darurat.
- Legalitas Administrasi: Mempermudah pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Dengan mengikuti prosedur di atas secara prosedural, Anda dapat memastikan bangunan Anda mendapatkan legalitas alamat yang sah di mata pemerintah. Segera urus agar aktivitas atau operasional Anda berjalan lancar tanpa hambatan administratif di masa depan.

















