Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Meninggal Dunia-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Lukas Enembe, yang lebih akrab dipanggil Lomato, lahir di Mamit, Papua, pada 27 Juli 1967.

Pendidikannya dimulai di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit, melanjutkan ke SMPN 1 Sentani, dan SMAN 3 Sentani.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan meraih gelar dalam Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan politik pada tahun 1995.

Baca Juga :  Jelang Ganti Kepemimpinan, Prabowo Komitmen Lanjutkan IKN

Kariernya dimulai sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996.

Lukas terus meniti karier di dunia politik, menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 dan kemudian terpilih sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Puncak kariernya adalah saat Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua untuk dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023.

Namun, sejak akhir 2022, namanya mencuat di media karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Pada 10 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatannya memburuk, dan ia memerlukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga :  Jelaskan Teori-teori Tentang Asal Muasal Nenek Moyang Bangsa Indonesia, Tuliskan Juga Kelemahan-kelamahan Tiap Teori?

Proses peradilan tingkat pertama menghasilkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 dan kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Meninggalnya Lukas Enembe meninggalkan duka mendalam, dan rencana pemakamannya di Jayapura telah diumumkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

Semasa hidup, Lukas Enembe tidak hanya aktif di dunia politik tapi juga terlibat dalam organisasi kemahasiswaan selama kuliah.

Baca Juga :  Tragis, Ternyata Argiyan Pembunuhan Mahasiswa Depok Pernah Perkosa 2 Orang

Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Lukas meninggalkan warisan kompleks, dengan kontribusi positif di tingkat daerah dan kontroversi terkait kasus hukumnya.

Pemakamannya di Jayapura dipersiapkan untuk mengantarnya ke peristirahatan terakhir, menyudahi perjalanan hidupnya yang penuh dengan dinamika politik dan hukum.***

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB