Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Meninggal Dunia-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Lukas Enembe, yang lebih akrab dipanggil Lomato, lahir di Mamit, Papua, pada 27 Juli 1967.

Pendidikannya dimulai di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit, melanjutkan ke SMPN 1 Sentani, dan SMAN 3 Sentani.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan meraih gelar dalam Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan politik pada tahun 1995.

Baca Juga :  Unik, Maling di Pondok Aren Kembalikan Motor Curian Ke Korban Melalui Ekspedisi

Kariernya dimulai sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996.

Lukas terus meniti karier di dunia politik, menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 dan kemudian terpilih sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Puncak kariernya adalah saat Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua untuk dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023.

Namun, sejak akhir 2022, namanya mencuat di media karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Pada 10 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatannya memburuk, dan ia memerlukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga :  Menhub Melayat di Rumah Duka Mahasiswa Pelayaran yang Tewas dianiaya Senior

Proses peradilan tingkat pertama menghasilkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 dan kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Meninggalnya Lukas Enembe meninggalkan duka mendalam, dan rencana pemakamannya di Jayapura telah diumumkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

Semasa hidup, Lukas Enembe tidak hanya aktif di dunia politik tapi juga terlibat dalam organisasi kemahasiswaan selama kuliah.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Bayi di Sumenep Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya

Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Lukas meninggalkan warisan kompleks, dengan kontribusi positif di tingkat daerah dan kontroversi terkait kasus hukumnya.

Pemakamannya di Jayapura dipersiapkan untuk mengantarnya ke peristirahatan terakhir, menyudahi perjalanan hidupnya yang penuh dengan dinamika politik dan hukum.***

Berita Terkait

Longsor di Desa Petungkriyono, 19 Korban Tewas, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
Libur Panjang Ramadan 2025: Tantangan bagi Guru dan Orang Tua dalam Mendampingi Siswa
Sertifikat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Dibatalkan: Kementerian ATR/BPN Temukan Cacat Prosedur dan Material
Mengatasi Ancaman Judi Online: Upaya dan Tantangan Pengawasan Digital
Dampak Kebijakan Proteksionis Trump terhadap Perdagangan dan Energi Indonesia
Ketegangan Baru Jerman-AS: Trump, Scholz, dan Masa Depan Hubungan Trans-Atlantik
Wacana Work From Anywhere (WFA) Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2025 untuk Kurangi Lonjakan Mudik
Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

Berita Terkait

Wednesday, 22 January 2025 - 19:31 WIB

Libur Panjang Ramadan 2025: Tantangan bagi Guru dan Orang Tua dalam Mendampingi Siswa

Wednesday, 22 January 2025 - 19:21 WIB

Sertifikat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Dibatalkan: Kementerian ATR/BPN Temukan Cacat Prosedur dan Material

Wednesday, 22 January 2025 - 19:11 WIB

Mengatasi Ancaman Judi Online: Upaya dan Tantangan Pengawasan Digital

Wednesday, 22 January 2025 - 18:48 WIB

Dampak Kebijakan Proteksionis Trump terhadap Perdagangan dan Energi Indonesia

Wednesday, 22 January 2025 - 16:34 WIB

Ketegangan Baru Jerman-AS: Trump, Scholz, dan Masa Depan Hubungan Trans-Atlantik

Berita Terbaru

Apa yang Dimaksud dengan Pidato?

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Pidato? Disimak Penjelasannya Berikut!

Wednesday, 22 Jan 2025 - 20:25 WIB

Hal yang Membuat Gen Z Sering Tertekan dan Stres

Lifestyle

5 Hal yang Membuat Gen Z Sering Tertekan dan Stres

Wednesday, 22 Jan 2025 - 20:08 WIB