Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim dengan Tudingan Pelecehan Agama Usai disebut Akronim Kata ‘Amin’ saat Kampanye

- Redaksi

Sunday, 24 December 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelecehan agama
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Sebuah pengaduan terkait dugaan penistaan agama dilakukan oleh Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, terhadap Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Bareskrim Polri. 

Pengaduan tersebut didasari oleh penggunaan akronim ‘AMIN’ dalam kampanye Pilpres 2024 yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama oleh Umar. 

Menurutnya, kata ‘AMIN‘ merupakan frasa suci yang dimaknai sebagai permohonan dan pengharapan manusia kepada sang pencipta, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan politis. 

“Karena sudah jelas dikatakan dalam agama Islam dan juga bahkan seluru agama yang ada di Republik Indonesia ini ‘amin’ ini sudah disetujui sebagai pengkabulan atau pengharapan kita terhadap Tuhan kita,” kata Umar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga :  Babak Belur, Pria di Nias Serahkan Diri Usai Tikam Warga

“Sudah dijelaskan bahwa dalam hadits-hadits bahwa penggunaan Amin ini adalah kata suci, penggunaannya sebagai bentuk harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” sambungnya

Hal ini menunjukkan politisasi agama yang dilakukan oleh Anies. Umar juga mengadukan Anies karena aksinya yang melakukan guyonan tasyahud dengan dua jari, yang dianggap sebagai perilaku kurang sopan dan tidak pantas untuk seorang pejabat publik. 

“Bahwasanya Anies Baswedan telah mempermainkan gerakan salat. Beliau menunjukkan nomor 2, tapi dalam artian yang dijelaskan oleh beliau itu gerakan salat,” tuturnya

Umar berharap agar Polri dapat mengusut kasus tersebut untuk menghindari kericuhan di masyarakat.

“Tidak boleh ada capres yang menghalalkan cara untuk meraih simpati dan kemenangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB