Polda Aceh Klaim Ada Koordinator Penyeludupan dari Kasus Pengungsi Rohingya

- Redaksi

Saturday, 16 December 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Aceh ungkap ada koordinator penyeludupan di balik Pengungsi Rohingya di Aceh.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Polda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Tanah Rencong dalam beberapa waktu terakhir. 

Dalam kasus pengungsi , terdapat beberapa koordinator seperti Security Camp Bangladesh dan kapten kapal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengungsi Rohingya dikenakan biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau setara dengan Rp3-15 juta per orang. 

“Setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, kepada wartawan, Jumat (15/12)

Baca Juga :  Gelar Lamaran Secara Tertutup, Ayu Ting Ting Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah dipotong biaya operasional, keuntungan yang didapat dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Sebelum berangkat, para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. 

Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka cenderung beralih ke Indonesia.

“Untuk keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang,” ujar Joko.

Dalam rentang waktu 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Baca Juga :  Gas LPG 3 KG Semakin Langka, Kapolres Ponorogo Ambil Langkah Tegas

Semua tindakan hukum tersebut diambil atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari 23 kasus tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

“Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” jelas Joko.

Para pelaku dituduh telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dikenai Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait

Kasus HIV di Ponorogo Meningkat, Dinkes Lakukan Gencar Lakukan Skrining
Jadi Saksi dalam Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Raffi Ahmad Sebut Sering Doakan Sahabatnya
Calon Haji Asal Mataram Dideportasi Arab Saudi karena Masuk Daftar Hitam Imigrasi
Mimpi Lama Terwujud, Nenek Maimunah Naik Haji di Usia 101 Tahun
Alejandro Garnacho Ingin Bawa MU Juara Liga Europa dan Lolos ke Liga Champions
Anak 9 Tahun Meninggal Dunia Setelah Terbawa Arus Sungai di Temanggung
Timnas Futsal Putri Indonesia Kalah dari Jepang, Tapi Tetap Optimis Lolos ke Babak Selanjutnya
SMKN 4 Yogyakarta Usulkan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 09:35 WIB

Kasus HIV di Ponorogo Meningkat, Dinkes Lakukan Gencar Lakukan Skrining

Thursday, 8 May 2025 - 09:30 WIB

Jadi Saksi dalam Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Raffi Ahmad Sebut Sering Doakan Sahabatnya

Thursday, 8 May 2025 - 09:29 WIB

Calon Haji Asal Mataram Dideportasi Arab Saudi karena Masuk Daftar Hitam Imigrasi

Thursday, 8 May 2025 - 09:27 WIB

Mimpi Lama Terwujud, Nenek Maimunah Naik Haji di Usia 101 Tahun

Thursday, 8 May 2025 - 09:16 WIB

Anak 9 Tahun Meninggal Dunia Setelah Terbawa Arus Sungai di Temanggung

Berita Terbaru