Bukti Baru Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka

- Redaksi

Friday, 15 December 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Bukti Baru Polisi Bisa Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: SindoNews)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus yang menyeret Firli Bahuri polisi sudah menemukan 4 bukti baru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menjelaskan bahwa terdapat empat alat bukti yang menjadi dasar penjeratan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Denny membuka informasi tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Denny memulai penjelasannya dengan merinci langkah-langkah penyidikan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti serta tindak lanjut terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Baca Juga :  Resep 3 Jajanan Aci-acian yang enak

Proses penyidikannya sendiri mencakup juga penyelenggaraan gelar perkara sebagai langkah untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

“Dalam hal bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah surat, dengan bentuk formal seperti Surat Perintah Penyitaan dan penggeledahan, dan seterusnya,” ungkap Denny.

Dalam penyelidilan selanjutnya, dijelaskan bahwa polisi sudah menemukan petunjuk bukti yang diatur dalam UU Tipikor, yang terkandung dalam Pasal 26a.

Setelah memperoleh tiga alat bukti tersebut, polisi kemudian mengajukan keterangan ahli.

Menurut pihak kepolisian dalam keterangan yang berhasil ditemukan terjadi kesesuaian antara berbagai alat bukti sehingga polisi memperoleh total sebanyak empat alat bukti yang bisa dijadikan rujukan untuk menjerat tersangka.

Denny menambahkan bahwa tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli sebagai saksi atau calon tersangka dua kali.

Baca Juga :  Hasil Visum Kedua Lolly Keluar, Nikita Mirzani Meradang

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain Denny, Tim Bidkum PMJ juga menghadirkan AKP Arif Maulana, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ, sebagai saksi fakta.

Pada Rabu (22/11) tengah malam, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tersangka ditetapkan setelah tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik menyatakan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) berbintang tiga tersebut.

Firli, tidak menerima keputusan tersebut, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga :  Selebgram Makasar Open BO, Segini Tarifnya!

Ia menyelenggarakan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Pada awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum PMJ mengungkapkan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI antara tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuduh bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak sepenuhnya berorientasi pada penegakan hukum.

Firli menduga adanya kepentingan dari pihak Karyoto terkait kasus tersebut yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.***

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru