Bukti Baru Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka

- Redaksi

Friday, 15 December 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Bukti Baru Polisi Bisa Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: SindoNews)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus yang menyeret Firli Bahuri polisi sudah menemukan 4 bukti baru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menjelaskan bahwa terdapat empat alat bukti yang menjadi dasar penjeratan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Denny membuka informasi tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Denny memulai penjelasannya dengan merinci langkah-langkah penyidikan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti serta tindak lanjut terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Baca Juga :  Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Cek Faktanya!

Proses penyidikannya sendiri mencakup juga penyelenggaraan gelar perkara sebagai langkah untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

“Dalam hal bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah surat, dengan bentuk formal seperti Surat Perintah Penyitaan dan penggeledahan, dan seterusnya,” ungkap Denny.

Dalam penyelidilan selanjutnya, dijelaskan bahwa polisi sudah menemukan petunjuk bukti yang diatur dalam UU Tipikor, yang terkandung dalam Pasal 26a.

Setelah memperoleh tiga alat bukti tersebut, polisi kemudian mengajukan keterangan ahli.

Menurut pihak kepolisian dalam keterangan yang berhasil ditemukan terjadi kesesuaian antara berbagai alat bukti sehingga polisi memperoleh total sebanyak empat alat bukti yang bisa dijadikan rujukan untuk menjerat tersangka.

Denny menambahkan bahwa tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli sebagai saksi atau calon tersangka dua kali.

Baca Juga :  Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain Denny, Tim Bidkum PMJ juga menghadirkan AKP Arif Maulana, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ, sebagai saksi fakta.

Pada Rabu (22/11) tengah malam, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tersangka ditetapkan setelah tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik menyatakan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) berbintang tiga tersebut.

Firli, tidak menerima keputusan tersebut, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, 9 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Ia menyelenggarakan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Pada awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum PMJ mengungkapkan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI antara tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuduh bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak sepenuhnya berorientasi pada penegakan hukum.

Firli menduga adanya kepentingan dari pihak Karyoto terkait kasus tersebut yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.***

Berita Terkait

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Berita Terbaru

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri

Pendidikan

Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:28 WIB