Bukti Baru Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka

- Redaksi

Friday, 15 December 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Bukti Baru Polisi Bisa Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: SindoNews)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus yang menyeret Firli Bahuri polisi sudah menemukan 4 bukti baru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menjelaskan bahwa terdapat empat alat bukti yang menjadi dasar penjeratan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Denny membuka informasi tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Denny memulai penjelasannya dengan merinci langkah-langkah penyidikan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti serta tindak lanjut terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Baca Juga :  Inspirasi Bisnis: Ragam Perusahaan dengan Pengalaman Pelanggan Unik

Proses penyidikannya sendiri mencakup juga penyelenggaraan gelar perkara sebagai langkah untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

“Dalam hal bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah surat, dengan bentuk formal seperti Surat Perintah Penyitaan dan penggeledahan, dan seterusnya,” ungkap Denny.

Dalam penyelidilan selanjutnya, dijelaskan bahwa polisi sudah menemukan petunjuk bukti yang diatur dalam UU Tipikor, yang terkandung dalam Pasal 26a.

Setelah memperoleh tiga alat bukti tersebut, polisi kemudian mengajukan keterangan ahli.

Menurut pihak kepolisian dalam keterangan yang berhasil ditemukan terjadi kesesuaian antara berbagai alat bukti sehingga polisi memperoleh total sebanyak empat alat bukti yang bisa dijadikan rujukan untuk menjerat tersangka.

Denny menambahkan bahwa tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli sebagai saksi atau calon tersangka dua kali.

Baca Juga :  Dukung UMKM dan Digitalisasi Transaksi, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp23,49 Triliun

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain Denny, Tim Bidkum PMJ juga menghadirkan AKP Arif Maulana, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ, sebagai saksi fakta.

Pada Rabu (22/11) tengah malam, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tersangka ditetapkan setelah tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik menyatakan bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) berbintang tiga tersebut.

Firli, tidak menerima keputusan tersebut, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga :  Sebuah Helikopter Jatuh Tanpa Black Box di Pantai Suluban, Bali

Ia menyelenggarakan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Pada awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum PMJ mengungkapkan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI antara tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuduh bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak sepenuhnya berorientasi pada penegakan hukum.

Firli menduga adanya kepentingan dari pihak Karyoto terkait kasus tersebut yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.***

Berita Terkait

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Berita Terbaru

Rancangan program pengembangan profesional guru berbasis TIK untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di era digital.

Pendidikan

RANCANGAN Program Pengembangan Profesional Guru Berbasis TIK

Saturday, 1 Nov 2025 - 17:53 WIB

Kenapa Lidah Terasa Pahit?

Kesehatan

Kenapa Lidah Terasa Pahit? Mengenali Penyebab dan Solusinya

Saturday, 1 Nov 2025 - 17:00 WIB