Categories: BeritaRegional

Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.

Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.

Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.

Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

8 hours ago

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

14 hours ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

14 hours ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

14 hours ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

14 hours ago

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

1 day ago