Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Perkosa Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pria di Mataram, NTB bernama MAA (22) telah ditangkap oleh polisi karena diduga memerkosa BPC (16) sejak SMP hingga SMA. 

Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lebih. Keluarga korban melaporkan MAA pada Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (17/6/2024) lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Jumat (21/6)

Setelah kakak korban mendapatkan foto bugil antara korban dan pelaku yang dikirim oleh pelaku setelah ditolak untuk berhubungan badan lagi. 

Baca Juga :  Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri

Pelaku mengancam akan menyebar foto korban yang menggunakan seragam sekolah jika korban menolak ajakan tersebut. 

“Dia tidak terima, lalu foto itu dikirim ke kakak korban. Korban sempat diancam pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah seusai berhubungan badan,” tegas Yogi.

“Foto bugil itu sempat diperlihatkan kepada bapak korban oleh kakak korban. Merasa keberatan kemudian pelaku dilaporkan,” katanya

MAA telah kerap memerkosa korban sejak kelas 3 SMP dan ditangkap Kamis kemarin. 

“Pernah diperkosa di homestay. Jadi memang sering kali melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Nawawi Sebagai Pengganti Firli yang Tersandung Kasus Pemerasan

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan pasal demikian pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Yogi.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru