Bareskrim Polri Blokir dan Sita Aset Rp36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dok. Ist)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari jaringan judi online internasional.

Langkah ini dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam yang mengungkap aliran dana jaringan tersebut, menurut Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Selasa.

Jaringan judi daring ini menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan jenis-jenis permainan kartu lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dimulai setelah teridentifikasi adanya keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk situs judi tersebut.

Baca Juga :  Blibli Hadirkan Blibli Pay Day dengan Promo Menarik di Libur Panjang Akhir Pekan

“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan dan berupaya melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online Slot8278 pada Jumat (8/11).

Situs ini dikenal sebagai salah satu jaringan perjudian internasional yang dikelola oleh warga negara asing, termasuk tersangka yang berstatus warga negara China.

Baca Juga :  KAI Daop 5 Purwokerto Siap Layani Penumpang Selama Libur Nataru 2024/2025

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa aset senilai Rp13,8 miliar disita dari tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pembayaran tersebut. Dua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Berita Terkait

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru