Teknologi

Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap untuk Para Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan solusi bagi Anda yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, namun belum ingin menghapusnya secara permanen.

Berdasarkan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-7/PJ/2025, status NPWP kini dapat diajukan menjadi nonaktif (sebelumnya dikenal dengan istilah non-efektif/NE) baik secara online melalui Coretax DJP maupun offline langsung ke KPP.

Apa Itu NPWP Nonaktif?

Wajib Pajak nonaktif adalah pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, NPWP Anda tidak dihapus, hanya “dibekukan” sementara. Selama berstatus nonaktif, Anda tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan terbebas dari sanksi administrasi seperti denda keterlambatan pelaporan.

Syarat Mengajukan NPWP Nonaktif

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut delapan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan status nonaktif:

Kategori Kriteria
Orang Pribadi Menghentikan usaha/pekerjaan bebas
Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP
WNI yang ingin menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami
Badan Usaha Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif
Instansi Pemerintah Tidak lagi berstatus sebagai pemotong/pemungut pajak

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Coretax DJP)

Sistem Coretax DJP kini menjadi jalur utama pengajuan nonaktif NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda. Jika belum punya akun, klik “New Registration”.
  3. Pada halaman utama, pilih menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  4. Lengkapi formulir permohonan dan pilih alasan penonaktifan yang sesuai (misalnya: penghasilan di bawah PTKP).
  5. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  6. Centang pernyataan dan klik Kirim.
  7. Pantau status permohonan melalui menu Portal Saya → Kasus Saya. Proses verifikasi memakan waktu paling lama 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Catatan Penting: Pastikan Anda sudah mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu jika sebelumnya terdaftar sebagai PKP.

Cara Offline (Datang Langsung ke KPP)

Bagi yang terkendala akses online, pengajuan tetap dapat dilakukan secara offline:

  1. Datang langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar.
  2. Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak nonaktif (dapat diunduh di situs pajak.go.id atau diambil di KPP).
  3. Lampirkan dokumen pendukung (misalnya surat keterangan pensiun, bukti tidak berpenghasilan, dll.).
  4. Serahkan berkas ke petugas KPP.
  5. Alternatif lain: kirimkan permohonan melalui pos atau jasa kurir ke alamat KPP, atau hubungi Kring Pajak 1500-200.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen pendukung bergantung pada alasan penonaktifan Anda. Contoh untuk pensiunan:

  • Formulir permohonan NE yang telah diisi dan ditandatangani
  • Fotokopi KTP
  • Surat Keputusan Pensiun
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi

Perbedaan Nonaktif vs Penghapusan NPWP

Penting dipahami bahwa menonaktifkan dan menghapus NPWP:

Aspek Nonaktif (NE) Penghapusan
Sifat Sementara, dapat diaktifkan kembali Permanen, NPWP dihapus total
Proses Cukup ajukan permohonan nonaktif Harus memenuhi kriteria penghapusan (misal: meninggal dunia, WNI pindah ke luar negeri selamanya)
Aktivasi Kembali Tinggal ajukan reaktivasi Harus daftar NPWP baru dari awal

Jika Anda masih berencana menggunakan NPWP di masa depan, menonaktifkan adalah pilihan yang lebih bijak.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

48 minutes ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

7 hours ago

Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!

SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…

7 hours ago

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…

10 hours ago

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…

12 hours ago

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

1 day ago