Disnakerperin Madiun Siapkan Pembahasan UMK 2025, Tunggu Arahan Provinsi

- Redaksi

Tuesday, 3 December 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi karyawan (Dok.ist)

Ilustrasi karyawan (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan teknis dari pemerintah provinsi untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

“Sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa untuk pembahasan penetapan upah minimum 2025, kami masih menunggu surat dan arahan lebih lanjut dari provinsi,” ujar Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Perin setempat, Marsana, Senin 2 Desember 2024.

Marsana menjelaskan bahwa Disnakerperin sudah mulai mempersiapkan langkah-langkah awal, termasuk menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, Serikat Pekerja, dan Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak hingga dapat Bisikan " Biar Papa Mama Masuk Surga"

Dalam rapat tersebut, berbagai usulan terkait UMK 2025 disampaikan. Serikat Pekerja berharap ada kenaikan upah minimum untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, Apindo menyarankan agar kenaikan upah dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat kondisi ekonomi saat ini kurang mendukung keberlangsungan dunia usaha.

“Jika sewaktu-waktu turun surat dari provinsi maupun pusat untuk pembahasan UMK 2025, maka akan segera kami lakukan rapat bersama lagi,” beber Marsana

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk Kabupaten Madiun, UMK saat ini berada di angka Rp 2.243.290,86.

Jumlah ini naik sebesar 4,13 persen atau sekitar Rp 89.039,52 dibandingkan UMK 2023 yang berada di angka Rp 2.154.251,34.

Baca Juga :  Cara Memulai Bisnis Buket Bunga dengan Baik dan Benar, Dijamin Untung!

Dengan penetapan UMK 2025 yang akan segera dibahas, Disnakerperin Madiun berharap keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru