Gegara Bikin Obat Tikus Palsu, Pria di Ngawi Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Guntur Aji Purnomo (29), seorang pria dari Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena membuat obat tikus palsu.

Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi memicu aksi Guntur untuk menjual obat tikus palsu, yang kemudian merugikan perusahaan pembuat obat tikus asli.

Baca Juga: Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Guntur memesan obat tikus polos tanpa merek secara online dari Cilacap seharga Rp 23 ribu per botol.

“Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8).

Baca Juga :  Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup

Setelah itu, ia menempelkan stiker merek terkenal pada botol tersebut dan menjualnya ke sales dengan harga Rp 27 ribu per botol.

Sales kemudian menjual obat tikus tersebut ke toko dengan harga Rp 32 ribu, dan toko menjualnya kepada konsumen dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu.

“Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu,” imbuh Dwi.

Polisi berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu dari Guntur yang siap untuk diedarkan.

Guntur dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga :  Kuramanime itu Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi dalam Tanaman Sorgum, Pemanfaatan, serta Kegunaanya

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat tikus palsu yang beredar. Salah satu ciri obat tikus palsu ini adalah tutup botol yang diubah dari warna merah menjadi putih.

Berita Terkait

3 Rekomendasi Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Kaki, Ada Hoka hingga New Balance
8 Weton Tibo Lungguh dalam Primbon Jawa, Konon Dikaitkan dengan Kedudukan dan Kemuliaan
5 Tips Hemat Listrik Pulsa Rumah Agar Kantong Nggak Jebol Setiap Bulan
Mimpi Hamil Artinya Apa? Ini 3 Arti Psikologis dan Mitosnya!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Cara Memakai Soda Api yang Aman dan Ampuh untuk Mengatasi Mampet
PreownedWatch-ID: Panduan Memilih Jam Tangan Rolex dan Memahami Harga Jam Rolex Original di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 09:24 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Kaki, Ada Hoka hingga New Balance

Thursday, 1 October 2026 - 09:20 WIB

8 Weton Tibo Lungguh dalam Primbon Jawa, Konon Dikaitkan dengan Kedudukan dan Kemuliaan

Sunday, 27 September 2026 - 10:15 WIB

5 Tips Hemat Listrik Pulsa Rumah Agar Kantong Nggak Jebol Setiap Bulan

Sunday, 27 September 2026 - 07:42 WIB

Mimpi Hamil Artinya Apa? Ini 3 Arti Psikologis dan Mitosnya!

Thursday, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB