Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali memanas.
Kali ini, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berat terkait keberadaan “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10/2026) di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang bertugas saat proses pencalonan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bunyi pasal tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden atau wakil presiden dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila tidak memiliki ijazah sekolah menengah dari luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut para pelapor, ketentuan ini tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Pasal itu tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi, sehingga disebut sebagai “pasal selundupan” atau “pasal titipan”. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku tidak pernah melihat keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam dua kali pembahasan PKPU pada September dan Oktober 2023.
Pasal ini menjadi sorotan karena diduga kuat mengakomodir kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan menyebutnya sebagai “pasal Gibran Banget”. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran. MK pun menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Themis Indonesia juga menilai Bawaslu lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu beralasan tidak ada laporan masyarakat, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penelusuran awal atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Para pelapor meminta DKPP memeriksa seluruh komisioner dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, KPU menyatakan menghormati proses hukum di DKPP dan siap memberikan keterangan.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…